Tata Cara Pembuatan
Konsep Kontra Memori Peninjauan Kembali
ke MA Melalui KPDJP
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima Surat Permintaan Memori
Peninjauan Kembali dari Direktorat Keberatan dan Banding yang telah didisposisi
oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil) serta menugaskan
dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan
Banding untuk memprosesnya.
Kepala Seksi
Pengurangan, Keberatan, dan Banding memberikan penugasan kepada Penelaah
Keberatan untuk memproses Surat Permintaan Memori Peninjauan Kembali. Penelaah
Keberatan menyusun konsep Memori Peninjauan Kembali, kemudian meneruskannya ke
Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.
Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti konsep Memori Peninjauan
Kembali kemudian meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan
Banding.
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah konsep Memori Peninjauan
Kembali kemudian meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah.
Kepala
Kantor Wilayah menyetujui konsep Memori Peninjauan Kembali kemudian meneruskan
ke Penelaah Keberatan.
Penelaah
Keberatan mencetak dokumen yang sudah disetujui dan membuat Surat Pengantar
konsep Memori Peninjauan Kembali.
Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan menyampaikan
konsep Memori dan Surat Pengantarnya ke Direktorat Keberatan dan Banding
melalui Bagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).
Sumber : zqzakky.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment