GUGATAN
Gugatan
adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak
terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan
Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atau
dengan kata lain bahwa materi dalam gugatan yaitu materi yang bersifat formal.
Wajib
Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Peradilan Pajak
terhadap :
1.
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2.
Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan
pajak;
3.
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan
keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal
26 UU KUP; atau
4.
Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat
Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau
tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Jangka Waktu
Pengajuan Gugatan :
1.
Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling
lambat 14 hari sejak pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
2.
Gugatan terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan
paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
SSumber : www.pajakonline.com/
SSumber : www.pajakonline.com/
0 comments:
Post a Comment