Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak


PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

Dasar Hukum
Pasal 77-88 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Dasar Pengambilan Putusan
1.      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.
2.      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila majelis didalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.    
Jenis Putusan  
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :  
a.        menolak;  
b.        mengabulkan sebagian atau seluruhnya;  
c.        menambah Pajak yang harus dibayar;  
d.       tidak dapat diterima;  
e.        membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung; dan / atau  
f.         membatalkan.    
Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :
1.         Kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
2.         Nama, tempat tinggal atau atau tempat kediaman, dan / atau identitas lainnya dari pemohon Banding atau penggugat;
3.         Nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
4.         Hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan
5.         Ringkasan Banding atau Gugatan dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atau Surat Bantahan yang jelas;
6.         Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
7.         Pokok sengketa;
8.         Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
9.         Amar putusan tentang sengketa; dan
10.     Hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.    
Jangka Waktu Pengambilan Keputusan
1.      Putusan pemeriksan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Sural Banding diterima.
2.      Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat gugatan diterima.
3.      Dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding dan Gugatan diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan
4.      Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampui.
5.      Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut :
a.       30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampui;  
b.      30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampui.  
c.       Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan berupa membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
6.      Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima.
7.      Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap Sengketa Pajak dimaksud, pemohon Banding atau penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan yang berwenang.    
Pelaksanaan Putusan
1.      Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
2.      Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang¬-undangan perpajakan. yang berlaku.
3.      Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan
4.      Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
5.      Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.  
Hal-hal yang perlu diketahui : 
1.
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
2.
Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan Penggugat agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.
3.
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
4.
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :

a.
Menolak;

b.
Mengabulkan sebagian atau seIuruhnya;

c.
Menambah Pajak yang harus dibayar;

d.
Tidak dapat diterima;

e.
Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau

f.
Membatalkan.
5.
Terhadap putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi
http://nugraha-corporation.blogspot.com/2011/10/pengadilan-pajak.html

0 comments:

Post a Comment