PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
Dasar Hukum
Pasal
77-88 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Dasar
Pengambilan Putusan
1. Putusan Pengadilan Pajak diambil
berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan
Hakim.
2. Putusan Pengadilan Pajak diambil
berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila majelis
didalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan,
putusan diambil dengan suara terbanyak.
Jenis
Putusan
Putusan
Pengadilan Pajak dapat berupa :
a. menolak;
b. mengabulkan sebagian atau
seluruhnya;
c. menambah Pajak yang harus dibayar;
d. tidak dapat diterima;
e. membetulkan kesalahan tulis dan /
atau kesalahan hitung; dan / atau
f. membatalkan.
Putusan
Pengadilan Pajak harus memuat :
1.
Kepala putusan yang berbunyi
"DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
2.
Nama, tempat tinggal atau atau
tempat kediaman, dan / atau identitas lainnya dari pemohon Banding atau
penggugat;
3.
Nama jabatan dan alamat terbanding
atau tergugat;
4.
Hari, tanggal diterimanya Banding
atau Gugatan
5.
Ringkasan Banding atau Gugatan dan
ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atau Surat Bantahan yang
jelas;
6.
Pertimbangan dan penilaian setiap
bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu
diperiksa;
7.
Pokok sengketa;
8.
Alasan hukum yang menjadi dasar
putusan;
9.
Amar putusan tentang sengketa; dan
10. Hari, tanggal putusan, nama Hakim
yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya
para pihak.
Jangka
Waktu Pengambilan Keputusan
1. Putusan pemeriksan dengan acara
biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Sural
Banding diterima.
2. Putusan pemeriksaan dengan acara
biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat
gugatan diterima.
3. Dalam hal-hal khusus, putusan
pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding dan Gugatan diperpanjang paling
lama 3 (tiga) bulan
4. Dalam hal Gugatan yang diajukan
selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan, Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui
pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka
waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampui.
5. Putusan pemeriksaan dengan acara
cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu dinyatakan tidak dapat diterima, diambil
dalam jangka waktu sebagai berikut :
a. 30 (tiga puluh) hari sejak batas
waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampui;
b. 30 (tiga puluh) hari sejak Banding
atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan
dilampui.
c. Putusan/penetapan dengan acara cepat
terhadap kekeliruan berupa membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan
hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan
dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
6. Putusan dengan acara cepat terhadap
sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan
Pajak, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima.
7. Dalam hal putusan Pengadilan Pajak
diambil terhadap Sengketa Pajak dimaksud, pemohon Banding atau penggugat dapat
mengajukan Gugatan kepada peradilan yang berwenang.
Pelaksanaan
Putusan
1. Putusan Pengadilan Pajak langsung
dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang
berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
2. Apabila putusan Pengadilan Pajak
mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan
perundang¬-undangan perpajakan. yang berlaku.
3. Salinan putusan atau salinan
penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh
Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan
Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak
tanggal putusan sela diucapkan
4. Putusan Pengadilan Pajak harus
dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
5. Pejabat yang tidak melaksanakan
putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu tersebut, dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Hal-hal
yang perlu diketahui :
1.
|
Putusan
Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang
tetap.
|
|
2.
|
Pengadilan
Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan
permohonan Penggugat agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda
selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan
Pengadilan Pajak.
|
|
3.
|
Pihak-pihak
yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan
Pajak kepada Mahkamah Agung.
|
|
4.
|
Putusan
Pengadilan Pajak dapat berupa :
|
|
a.
|
Menolak;
|
|
b.
|
Mengabulkan
sebagian atau seIuruhnya;
|
|
c.
|
Menambah
Pajak yang harus dibayar;
|
|
d.
|
Tidak
dapat diterima;
|
|
e.
|
Membetulkan
kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
|
|
f.
|
Membatalkan.
|
|
5.
|
Terhadap
putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi
|
0 comments:
Post a Comment