This is featured post 1 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 2 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 3 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 4 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Pengurangan / Pembatalan STP

0 comments


Pengurangan / Pembatalan STP
Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.
STP yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 adalah STP yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak apabila :
a.       Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.      Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c.       Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d.      Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu;
e.       Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana yang diatur di UU PPN/
f.       Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
g.      Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

Adapun STP yang bisa diproses secara jabatan oleh kantor pajak (atau kantor pajak tidak memerlukan permohonan Wajib Pajak) untuk dapat melaksanakan pengurangan atau pembatalan atas STP yang bersangkutan, adalah STP yang diterbitkan sebagai akibat dari:
1.      Diterbitkannya surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak; dan
2.      STP yang berkaitan dengan bunga penagihan yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud diatas dilakukan apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan.
Adapun persyaratan formal yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c adalah sebagai berikut:
1.      Satu surat permohonan untuk satu ketetapan pajak;
2.      Diajukan secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia;
3.      Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut Wajib Pajak disertai alasan yang mendukung pemohonannya;
4.      Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau yang mewakili, atau Kuasa Wajib Pajak dengan dilampiri surat kuasa khusus;
Atas permohonan ini hanya dapat diajukan sebanyak dua kali.

Sumber : www.belajarpajak.com/

Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak

0 comments


Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak

1.      Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat :
a.       Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan/atau
b.      Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP.
Untuk SKPKB atau SKPKBT tersebut harus yang tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh WP atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan.
2.      Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut harus memenuhi ketentuan :
a.       1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
b.      Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c.       Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan WP disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
d.      Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar;
e.       Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali untuk permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja.
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan WP. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP.

Sumber : www.belajarpajak.com/

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi

0 comments


Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi
1.      Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/ atau kenaikan yang tercantum dalam STP, SKPKB atau SKPKBT, dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan:
a.       1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, SKPKB atau SKPKBT;
b.      Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
c.       Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar;
d.      WP telah melunasi pajak yang terutang; dan
e.       Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus;
Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan WP. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP.
2.      Direktur Jenderal Pajak secara jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan sebagai akibat dari:
a. Diterbitkan surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak; dan

b. diterbitkan SKPKB atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Kebaratan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) perbulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan.


Sumber : www.Pajakonline.com/ 

Keberatan

0 comments

Keberatan
DASAR HUKUM
·         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 .
·         Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
·         SE - 05/PJ.3/1995 Tanggal 14 Februari 1995 Tentang Penegasan Ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
·         SE - 15/PJ.45/1996 Tanggal 22 April 1996 Tentang Prosedur dan Penjelasan
·         SE - 68/PJ./1993 Tanggal 22 Desember 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pasal 16, 26, dan 36.
·         PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007
·         SE - 02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
A.    Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan ( Pasal 25 ayat 1 UU KUP No.28 Thn.2007 )
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
B. Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui :
1. Penyampaian secara langsung, termasuk disampaikan ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja KPP tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikan tanda penerimaan surat;
2. Pos dengan bukti pengiriman surat;
3. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing melalui ASP (Application Service Provider).
Penyampaian surat keberatan dengan e-Filing melalui ASP, diberikan bukti penerimaan elektronik. Tanda penerimaan surat, bukti pengiriman surat dan bukti penerimaan elektronik menjadi bukti penerimaan keberatan oleh Wajib Pajak.

Surat keberatan harus memenuhi persyaratan :
1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
2. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan WP dan disertai dengan alas an-alasan yang menjadi dasar perhitungan.
3. 1 (satu) keberatan harus diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak jenis pajak, 1 (satu) pemotongan pajak, atau 1 (satu) pemungutan pajak;
4. WP telah melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
5. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan WP (force majeur); dan
6. Surat keberatan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan WP, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Dalam hal WP memperbaiki surat keberatan yang telah disampaikan, maka tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima. Untuk keperluan pengajuan keberatan, WP dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi, dan Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan yang diminta tersebut dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan WP diterima.
Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan. Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, dan hal ini wajib diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak agar Wajib Pajak dapat memperbaikinya.



Penyelesaian Keberatan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima dan wajib diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan WP.

Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.
C. Yang Dapat Dilakukan Dalam Proses Penyelesaian Keberatan
1. Direktorat Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari WP;
2. WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak WP yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak;
3. Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Sumber : www.pajakonline.com/


Pembetulan

0 comments


Pembetulan
Dapat terjadi dalam penerbitan ketetapan atau keputusan yang berhubungan dengan Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak melakukan kesalahan yang sifatnya tidak pada materi produk hukum. Untuk membetulkan kesalahan tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar dilakukan pembetulan, atau dilakukan pembetulan secara jabatan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 UU KUP No.28 Tahun 2007 dan Peraturan  Dirjen Pajak nomor PER – 48/PJ/2009 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
Produk Hukum yang Dapat Dibetulkan
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas pemohonan Wajib Pajak dapat membetulkan :
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  5. Surat Tagihan Pajak;
  6. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
  7. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  8. Surat Keputusan Pembetulan;
  9. Surat Keputusan Keberatan;
  10. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  11. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  12. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;atau
  13. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada  huruf I dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf m dapat berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
  • Pembetulan dilakukan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan atara fiskus dan Wajib Pajak.
Ruang lingkup pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan
Ruang lingkup pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud di atas meliputi :
  1. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
  2. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan, termasuk kekeliruan perhitungan karena adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan untuk tahun sebelumnya; atau
  3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Pembetulan atas kekeliruan dalam pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:
  1. terdapat perbedaan Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak; dan
  2. tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Permohonan pembetulan
Permohonan pembetulan diajukan oleh Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajaka,
  2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya; dan
  3. Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhir jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut.

Prosedur Kerja : 
1.    Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan Surat Pengantar, Surat Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak dari Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah di KPP) kepada Kantor Wilayah.

2. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima berkas dalam point 1 yang telah didisposisi oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil) serta menugaskan dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memprosesnya.

3. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti permohonan pembetulan ketetapan pajak dan menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak untuk dikirim kepada Kantor Pelayanan Pajak pengirim. Dalam hal Kantor Wilayah menerima berkas yang bukan merupakan kewenangannya, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memproses juga konsep Surat Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak untuk dikirim ke unit yang berwenang. Dalam hal permohonan pembetulan ketetapan pajak menjadi kewenangan Kantor Wilayah, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk ditentukan nama-nama yang akan dimasukkan dalam Tim Peneliti.

4. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak atau Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak dan meneruskan ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.

5. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep surat tersebut dan meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.

6. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep surat tersebut dan meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah.


7. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak atau Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak.

8. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak ke KPP pengirim, dan Surat Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak ke unit yang berwenang (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).

9. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menentukan nama-nama dalam Tim Peneliti, dan menugaskan kepada Kepala Seksi untuk membuat Surat Tugas.

10. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Tugas.

11. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Tugas dan meneruskan konsep tersebut ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.

12. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.

13. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep Surat Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Kantor Wilayah.

14. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.

15. Tim Peneliti berdasarkan Surat Tugas yang diterima kemudian melakukan penelitian dalam rangka pemrosesan pembetulan ketetapan pajak sesuai dengan prosedur yang disebutkan dalam Lampiran I SE-02/PJ.07/2007, yang terdiri dari:



      Peneliti memulai pencatatan setiap pelaksanaan tahapan penelitian pada Lembar Pengawasan Penelitian Pembetulan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.2)

b     Pembuatan Laporan Penelitian Pembetulan Ketetapan Pajak

1)      Peneliti membuat Laporan Penelitian Pembetulan (Lampiran V.7).

2). Dalam hal dari hasil penelitian terdapat unsur kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Peneliti membuat Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran V.8).

3). Dalam hal dari hasil penelitian tidak terdapat unsur kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Peneliti membuat Surat Penolakan Permohonan Pembetulan (V.10).

c.       Peneliti membuat Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran 8), dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut:
 -Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak
 -Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak
                         -Lembar ke-3 untuk arsip

16. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Laporan Penelitian Pembetulan,  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, atau Surat Penolakan Permohonan Pembetulan.

17. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, atau Surat Penolakan Permohonan Pembetulan ke Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak penerbit surat ketetapan pajak melalui Bagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).

18. Proses selesai.


Sumber : Mytaxpro & SOP DJP