Pembatalan Hasil Pemeriksaan


PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN

Hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
1.      Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
2.      Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
Dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.
Dalam hal dilakukan pembatalan, proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Dalam hal pembatalan dilakukan karena Pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, berdasarkan surat keputusan pembatalan hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak melanjutkan Pemeriksaan dengan memberitahukan hasil Pemeriksaan kepada WajibPajak dan melakukan pembahasan akhir sesuai dengan prosedur.
Pembatalan pemeriksaan ada dua, yaitu pembatalan hasil pemeriksaan dan pembatalan penugasan pemeriksaan. Pembatalan hasil pemeriksaan artinya yang dibatalkan adalah “hasil” pemeriksaan berupa surat ketetapan pajak (skp). Pembatalan hasil pemeriksaan terkait dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.
Sedangkan pembatalan penugasan hanya diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Di SE-10/PJ/2008 bilang bahwa pembatalan penugasan disebabkan :
1.      Kesalahan administrasi yang bersifat manusiawi atau human error. Contoh kesalahan yang bisa menyebabkan pembatalan penugasan adalah kesalahan tahun pajak, masa pajak, atau kode pemeriksaan di SP2.
2.      Pertimbangan Dirjen Pajak. Kalau  penyebab yang ini tidak diatur secara khusus apa saja penyebabnya.
Sejak 15 November 2011, SE-10/PJ/2011 diganti dengan SE-85/PJ/2011. Penyebab pembatalan kemudian bertambah menjadi empat. Berikut alasan pembatalan menurut SE-85/PJ/2011 :
1.      Kesalahan administrasi yang bersifat manusiawi atau human error;
2.      SP2 terbit dan pemeriksaan belum dimulai kemudian WP menyampaikan SPT Pembetulan;
3.      Pemeriksaan atas SPT LB belum selesai sampai jatuh tempo pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yaitu 12 bulan;
4.      Pertimbangan Dirjen Pajak.
Pembatalan penugasan adalah pembatalan atas Surat Perintah Pemeriksaan [SP2]. Dengan dibatalkannya SP2 maka “seolah-olah” tidak ada SP2. Sehingga atas pemeriksaan tersebut tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] dan Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP]. Cukup diajukan permohonan pembatalan ke unit pemberi penugasan atau instruksi. Tetapi jika pemeriksaan telanjur sudah sampai tahap SPHP maka proses pemeriksaan tetap diselesaikan kecuali jika alasan pertimbangan Dirjen Pajak. Jika pembatalan SP2 disetujui, maka Wajib Pajak berhak mendapat pemberitahuan atas pembatalan SP2 tersebut.
Apakah dengan pembatalan SP2 kemudian Wajib Pajak terlepas dari pemeriksaan? Tunggu dulu! Jika pembatalan alasannya kesalahan administrasi maka setelah SP2 dibatalkan bisa saja kemudian KPP mengusulkan yang baru. Contoh di SP2 tertulis tahun pajak 2008 padahal yang dimaksud tahun pajak 2009 karena tahun pajak 2008 sebenarnya sudah diperiksa. Maka atas SP2 yang pertama dibatalkan. Tetapi KPP dapat mengusulkan pemeriksaan tahun 2009 sebagaimana maksud pertama. Sehingga nanti bisa terbit SP2 baru. Begitu juga jika alasan pembatalan karena WP menyampaikan SPT Pembetulan sebelum dimulainya pemeriksaan. Hanya saja, memang tidak ada kewajiban KPP untuk mengusulkan SP2 yang baru.
Pembatalan SP2 alasan telah jatuh tempo 12 bulan merupakan hal baru. Aturan ini untuk kepastian Wajib Pajak. Jangka waktu 12 sejak SPT lebih bayar disampaikan secara lengkap sudah diatur di Pasal 17B ayat (1) UU KUP.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Apapun ceritanya, jika jangka waktu telah menginjak 12 bulan maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus dikabulkan oleh DJP. Seluruh permohonannya tidak boleh dikoreksi dan permohonannya dianggap benar. Karena itu, proses pemeriksaan kemudian dibatalkan karena permohonan Wajib Pajak harus dipenuhi 100%. Tetapi jika saat 12 bulan tersebut proses pemeriksaan sudah masuk ke SPHP maka pembahasan SPHP telah dilanjutkan.

Sumber : zqzakky.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment