This is featured post 1 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Pengurangan / Pembatalan STP

0 comments

Pengurangan / Pembatalan STP Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar. STP yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 adalah STP yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak apabila : a.       Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b.      Dari hasil...

Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak

0 comments

Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak 1.      Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat : a.       Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan/atau b.      Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP. Untuk SKPKB atau...

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi

0 comments

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...

Keberatan

0 comments

Keberatan DASAR HUKUM ·         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 . ·         Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ·         SE - 05/PJ.3/1995 Tanggal 14 Februari 1995 Tentang Penegasan Ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ·         SE -...

Pembetulan

0 comments

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...

Page 1 of 8123Next