Pengurangan / Pembatalan STP
Pengurangan /
Pembatalan STP
Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 mengatur bahwa
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 yang tidak benar.
STP yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 adalah STP
yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak apabila :
a. Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. Dari
hasil...
Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak
Posted by
arya
0
comments
Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak
1. Direktur
Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat :
a. Mengurangkan
atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan/atau
b. Membatalkan
hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang
penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau
tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP.
Untuk SKPKB atau...
Keberatan
Posted by
arya
0
comments
Keberatan
DASAR HUKUM
·
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 .
·
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak
·
SE
- 05/PJ.3/1995 Tanggal 14 Februari 1995 Tentang Penegasan Ketentuan
Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
·
SE
-...
Subscribe to:
Posts (Atom)