Keberatan
DASAR HUKUM
·
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 .
·
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak
·
SE
- 05/PJ.3/1995 Tanggal 14 Februari 1995 Tentang Penegasan Ketentuan
Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
·
SE
- 15/PJ.45/1996 Tanggal 22 April 1996 Tentang Prosedur dan Penjelasan
·
SE
- 68/PJ./1993 Tanggal 22 Desember 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Ketentuan Pasal 16, 26, dan 36.
·
PER-01/PJ.07/2007
tanggal 8 Oktober 2007
·
SE
- 02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu
ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh
pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
A.
Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan (
Pasal 25 ayat 1 UU KUP No.28 Thn.2007 )
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
B. Ketentuan Pengajuan
Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui :
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui :
1. Penyampaian
secara langsung, termasuk disampaikan ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan (KP4) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja KPP tempat WP terdaftar dan/atau tempat
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikan tanda
penerimaan surat;
2. Pos dengan bukti pengiriman surat;
3. Perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing
melalui ASP (Application Service Provider).
Penyampaian
surat keberatan dengan e-Filing melalui ASP, diberikan bukti penerimaan
elektronik. Tanda penerimaan surat, bukti pengiriman surat dan bukti penerimaan
elektronik menjadi bukti penerimaan keberatan oleh Wajib Pajak.
Surat keberatan harus
memenuhi persyaratan :
1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
2. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang
terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut
perhitungan WP dan disertai dengan alas an-alasan yang menjadi dasar
perhitungan.
3. 1 (satu) keberatan harus diajukan
untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak jenis pajak, 1 (satu) pemotongan pajak,
atau 1 (satu) pemungutan pajak;
4. WP telah melunasi pajak yang harus
dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir
hasil pemeriksaan;
5. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan
atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali WP dapat menunjukan bahwa
jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan WP
(force majeur); dan
6. Surat keberatan ditandatangani oleh
WP, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan WP, surat keberatan
tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Dalam hal WP memperbaiki surat keberatan
yang telah disampaikan, maka tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan
merupakan tanggal surat keberatan diterima. Untuk keperluan pengajuan
keberatan, WP dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keterangan
secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan
rugi, dan Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan yang diminta
tersebut dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat
permintaan WP diterima.
Jangka waktu pemberian
keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak menunda jangka waktu
pengajuan keberatan. Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan
merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan
Surat Keputusan Keberatan, dan hal ini wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Wajib Pajak agar Wajib Pajak dapat memperbaikinya.
Penyelesaian Keberatan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima dan wajib diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan WP.
Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.
C. Yang
Dapat Dilakukan Dalam Proses Penyelesaian Keberatan
1. Direktorat Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari WP;
1. Direktorat Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari WP;
2. WP dapat
menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau
memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak WP yang
bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak;
3. Direktur
Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan
untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan
dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
Sumber : www.pajakonline.com/
Sumber : www.pajakonline.com/
0 comments:
Post a Comment