Pembetulan


Pembetulan
Dapat terjadi dalam penerbitan ketetapan atau keputusan yang berhubungan dengan Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak melakukan kesalahan yang sifatnya tidak pada materi produk hukum. Untuk membetulkan kesalahan tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar dilakukan pembetulan, atau dilakukan pembetulan secara jabatan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 UU KUP No.28 Tahun 2007 dan Peraturan  Dirjen Pajak nomor PER – 48/PJ/2009 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
Produk Hukum yang Dapat Dibetulkan
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas pemohonan Wajib Pajak dapat membetulkan :
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  5. Surat Tagihan Pajak;
  6. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
  7. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  8. Surat Keputusan Pembetulan;
  9. Surat Keputusan Keberatan;
  10. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  11. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  12. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;atau
  13. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada  huruf I dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf m dapat berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
  • Pembetulan dilakukan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan atara fiskus dan Wajib Pajak.
Ruang lingkup pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan
Ruang lingkup pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud di atas meliputi :
  1. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
  2. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan, termasuk kekeliruan perhitungan karena adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan untuk tahun sebelumnya; atau
  3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Pembetulan atas kekeliruan dalam pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:
  1. terdapat perbedaan Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak; dan
  2. tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Permohonan pembetulan
Permohonan pembetulan diajukan oleh Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajaka,
  2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya; dan
  3. Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhir jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut.

Prosedur Kerja : 
1.    Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan Surat Pengantar, Surat Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak dari Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak (SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah di KPP) kepada Kantor Wilayah.

2. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menerima berkas dalam point 1 yang telah didisposisi oleh Kepala Kantor Wilayah (SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil) serta menugaskan dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memprosesnya.

3. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti permohonan pembetulan ketetapan pajak dan menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak untuk dikirim kepada Kantor Pelayanan Pajak pengirim. Dalam hal Kantor Wilayah menerima berkas yang bukan merupakan kewenangannya, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk memproses juga konsep Surat Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak untuk dikirim ke unit yang berwenang. Dalam hal permohonan pembetulan ketetapan pajak menjadi kewenangan Kantor Wilayah, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk ditentukan nama-nama yang akan dimasukkan dalam Tim Peneliti.

4. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak atau Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak dan meneruskan ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.

5. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep surat tersebut dan meneruskan ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.

6. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep surat tersebut dan meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah.


7. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak atau Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak.

8. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak ke KPP pengirim, dan Surat Penerusan Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak ke unit yang berwenang (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).

9. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menentukan nama-nama dalam Tim Peneliti, dan menugaskan kepada Kepala Seksi untuk membuat Surat Tugas.

10. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menugaskan Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding untuk membuat konsep Surat Tugas.

11. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding membuat konsep Surat Tugas dan meneruskan konsep tersebut ke Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding.

12. Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding meneliti dan memaraf konsep Surat Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding.

13. Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding menelaah dan memaraf konsep Surat Tugas serta meneruskan konsep tersebut ke Kepala Kantor Wilayah.

14. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.

15. Tim Peneliti berdasarkan Surat Tugas yang diterima kemudian melakukan penelitian dalam rangka pemrosesan pembetulan ketetapan pajak sesuai dengan prosedur yang disebutkan dalam Lampiran I SE-02/PJ.07/2007, yang terdiri dari:



      Peneliti memulai pencatatan setiap pelaksanaan tahapan penelitian pada Lembar Pengawasan Penelitian Pembetulan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran V.2)

b     Pembuatan Laporan Penelitian Pembetulan Ketetapan Pajak

1)      Peneliti membuat Laporan Penelitian Pembetulan (Lampiran V.7).

2). Dalam hal dari hasil penelitian terdapat unsur kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Peneliti membuat Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran V.8).

3). Dalam hal dari hasil penelitian tidak terdapat unsur kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Peneliti membuat Surat Penolakan Permohonan Pembetulan (V.10).

c.       Peneliti membuat Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak (Lampiran 8), dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut:
 -Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak
 -Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak
                         -Lembar ke-3 untuk arsip

16. Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Laporan Penelitian Pembetulan,  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, atau Surat Penolakan Permohonan Pembetulan.

17. Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding menatausahakan dan mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, atau Surat Penolakan Permohonan Pembetulan ke Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak penerbit surat ketetapan pajak melalui Bagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kanwil).

18. Proses selesai.


Sumber : Mytaxpro & SOP DJP

0 comments:

Post a Comment