Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak
1. Direktur
Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat :
a. Mengurangkan
atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan/atau
b. Membatalkan
hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang
penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau
tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP.
Untuk SKPKB atau SKPKBT tersebut
harus yang tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut
oleh WP atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak
memenuhi persyaratan.
2.
Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut harus
memenuhi ketentuan :
a.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, atau surat
ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau
pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
b.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c.
Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang
menurut penghitungan WP disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
d.
Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui
Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar;
e.
Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal
surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus
dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Permohonan WP dapat
diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur
Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali untuk permohonan
pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa
penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil
pemeriksaan yang hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja.
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya
permohonan WP. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal
Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP dianggap
dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang
diajukan.
Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP.
Sumber : www.belajarpajak.com/
0 comments:
Post a Comment