Pengurangan / Pembatalan STP


Pengurangan / Pembatalan STP
Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.
STP yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 adalah STP yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak apabila :
a.       Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.      Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c.       Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d.      Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu;
e.       Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana yang diatur di UU PPN/
f.       Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
g.      Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

Adapun STP yang bisa diproses secara jabatan oleh kantor pajak (atau kantor pajak tidak memerlukan permohonan Wajib Pajak) untuk dapat melaksanakan pengurangan atau pembatalan atas STP yang bersangkutan, adalah STP yang diterbitkan sebagai akibat dari:
1.      Diterbitkannya surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak; dan
2.      STP yang berkaitan dengan bunga penagihan yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud diatas dilakukan apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan.
Adapun persyaratan formal yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c adalah sebagai berikut:
1.      Satu surat permohonan untuk satu ketetapan pajak;
2.      Diajukan secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia;
3.      Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut Wajib Pajak disertai alasan yang mendukung pemohonannya;
4.      Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau yang mewakili, atau Kuasa Wajib Pajak dengan dilampiri surat kuasa khusus;
Atas permohonan ini hanya dapat diajukan sebanyak dua kali.

Sumber : www.belajarpajak.com/

0 comments:

Post a Comment