Pengurangan /
Pembatalan STP
Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 mengatur bahwa
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 yang tidak benar.
STP yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 adalah STP
yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak apabila :
a. Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. Dari
hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah
tulis dan/atau salah hitung;
c. Wajib
Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d. Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tapi tidak membuat
Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu;
e. Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur
Pajak secara lengkap sebagaimana yang diatur di UU PPN/
f. Pengusaha
Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur
pajak; atau
g. Pengusaha
Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak
Masukan.
Adapun STP yang
bisa diproses secara jabatan oleh kantor pajak (atau kantor pajak tidak memerlukan
permohonan Wajib Pajak) untuk dapat melaksanakan pengurangan atau pembatalan
atas STP yang bersangkutan, adalah STP yang diterbitkan sebagai akibat dari:
1.
Diterbitkannya surat ketetapan pajak karena Pengusaha
Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak; dan
2.
STP yang berkaitan dengan bunga penagihan yang
berkaitan dengan surat ketetapan pajak.
Pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud diatas dilakukan
apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan
pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan.
Adapun
persyaratan formal yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan Pasal 36
ayat (1) huruf c adalah sebagai berikut:
1.
Satu surat permohonan untuk satu
ketetapan pajak;
2.
Diajukan secara tertulis dan menggunakan
Bahasa Indonesia;
3.
Mencantumkan jumlah pajak yang
seharusnya terutang menurut Wajib Pajak disertai alasan yang mendukung
pemohonannya;
4.
Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau
yang mewakili, atau Kuasa Wajib Pajak dengan dilampiri surat kuasa khusus;
Atas permohonan
ini hanya dapat diajukan sebanyak dua kali.
Sumber : www.belajarpajak.com/
Sumber : www.belajarpajak.com/
0 comments:
Post a Comment