Penerimaan Permohonan / Secara Jabatan


Dasar Hukum : Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 122 /PJ/2010
1. Penerimaan Surat Keberatan
1.1
 Surat keberatan Wajib Pajak disampaikan ke KPP dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP yang bersangkutan
1.1.1
secara langsung;
1.1.2
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
1.1.3
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
1.1.4
e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
1.2
 Dalam hal Surat keberatan disampaikan melalui KP2KP :
1.2.1
 Dalam hal surat keberatan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP yang meliputi wilayah kerja KP2KP, maka surat tersebut di kembalikan ke Wajib Pajak dengan pemberitahuan secara lisan tempat seharusnya Wajib Pajak menyampaikan surat keberatan.
1.2.2
 Surat keberatan yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang meliputi wilayah kerja KP2KP harus diteruskan KP2KP kepada KPP terkait melalui faksimili pada hari itu juga, dan mengirimkan asli surat keberatan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak surat tersebut diterima.
1.2.3
 KPP setelah menerima faksimili dari KP2KP menerbitkan LPAD dan BPS di Seksi Pelayanan dengan tanggal terima sesuai dengan tanggal diterima di KP2KP dan meneruskan faksimili surat keberatan tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja sejak faksimili surat keberatan diterima, ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
1.2.4
 KPP setelah menerima asli surat keberatan dari KP2KP harus membuat checklist penerimaan surat keberatan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1 di Seksi Pelayanan dan selanjutnya Seksi Pelayanan meneruskan surat keberatan beserta cheklist-nya ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak fisik asli surat keberatan diterima, untuk digabungkan dengan faksimili surat keberatan dan LPAD-nya.

1.3
 Dalam hal surat keberatan disampaikan langsung oleh Wajib Pajak melalui TPT:
1.3.1 
Dalam hal surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP, maka surat tersebut di kembalikan ke Wajib Pajak dengan pemberitahuan secara lisan tempat seharusnya Wajib Pajak menyampaikan surat keberatan.
1.3.2
Atas surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP, Seksi Pelayanan membuat LPAD dan BPS sesuai tanggal diterimanya surat keberatan oleh TPT.
1.3.3
Seksi Pelayanan membuat checklist penerimaan surat keberatan dalam rangkap 2 (dua), yang peruntukannya :
-          Asli        : untuk diberikan kepada Wajib Pajak.
-          Salinan   : untuk KPP.
1.3.4
Meneruskan surat keberatan dan salinan cheklist tersebut ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak surat keberatan diterima.
1.4
 Dalam hal surat keberatan disampaikan melalui Pos dengan bukti pengiriman atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat :
1.4.1 
Dalam hal surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP, maka surat tersebut di kembalikan ke Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat dari Wajib Pajak dengan menggunakan formulir pada Lampiran II.1 PER- 52/PJ/2010.
1.4.2
Atas surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP, Seksi Pelayanan membuat LPAD dan BPS dengan tanggal terima sesuai tanggal stempel pos atau tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat.
1.4.3
Seksi Pelayanan membuat checklist penerimaan surat keberatan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1 dan meneruskan surat keberatan dan checklist ke seksi Pengawasan dan Konsultasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak surat keberatan diterima.
1.5
 Dalam hal Surat keberatan disampaikan secara e-Filing, diberikan bukti penerimaan elektronik dan dilampiri asli Checklist Surat Keberatan oleh petugas TPT atau petugas yang ditunjuk.

A. Tata Cara Penerimaan Permohonan Keberatan di KPP

 

2.
Prosedur Kerja
a.
Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan
1)
 Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan melalui pos atau dengan cara lain ke Kantor Wilayah atau Kantor Pusat DJP,
a) 
Kantor Wilayah atau Kantor Pusat DJP membuat Surat Pemberitahuan Surat Keberatan diajukan Tidak Pada Tempatnya.
b)
Kantor Wilayah atau Kantor Pusat DJP mengirimkan kembali Surat keberatan Wajib Pajak beserta Surat Pemberitahuan Surat Keberatan diajukan Tidak Pada Tempatnya kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Surat Keberatan diterima.
2)
 Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke KP2KP, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu atau petugas KP2KP yang telah ditunjuk menerima surat permohonan keberatan Wajib Pajak. Dalam hal surat keberatan diajukan oleh Wajib Pajak ke KP2KP, maka petugas KP2KP yang telah ditunjuk menerima, memberikan tanda terima ,dan segera meneruskan surat tersebut ke KPP terkait melalui faksimili pada hari itu juga, dan mengirimkan asli surat tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak surat tersebut diterima.
b.
 Dalam hal Wajib pajak menyampaikan Surat Keberatan melalui Pos/Ekspedisi lainnya ke KPP, Petugas TPT meneliti apakah Wajib Pajak yang mengajukan surat keberatan terdaftar atau tidak di KPP tersebut.
1)
 Dalam hal wajib Pajak yang mengajukan surat keberatan tersebut tidak terdaftar di KPP penerima surat keberatan,
a) 
Petugas TPT menyampaikan Surat Keberatan ke Seksi Pelayanan
b)
Pelaksana seksi Pelayanan membuat konsep surat pemberitahuan surat keberatan diajukan tidak pada tempatnya.
c)
Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep surat pemberitahuan surat keberatan diajukan tidak pada tempatnya dan meneruskan kepada Kepala Kantor untuk disetujui dan ditandatangani.
d)
Kepala Kantor Menyetujui dan menandatangani konsep surat pemberitahuan surat keberatan diajukan tidak pada tempatnya.
e)
Pelaksana seksi pelayanan menatausahakan surat pemberitahuan surat pemberitahuan surat keberatan diajukan tidak pada tempatnya dan mengirimkan kepada Wajib Pajak.
2)
 Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan surat keberatan tersebut terdaftar di KPP penerima surat keberatan,
a) 
Petugas TPT membuat checklist Surat Keberatan dan persyaratannya kemudian mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS dan asli checklist diberikan kepada Wajib Pajak, sedangkan LPAD dan salinan checklist digabungkan dengan surat keberatan beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Seksi Pelayanan
b)
Pelaksana seksi pelayanan menatausahakan Surat Keberatan beserta persyaratannya dan mengirimkan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
c.
 Dalam hal Wajib pajak menyampaikan Surat Keberatan langsung ke TPT di KPP, Petugas TPT meneliti apakah Wajib Pajak yang mengajukan surat keberatan terdaftar atau tidak di KPP tersebut.
1) 
Dalam hal wajib Pajak yang mengajukan surat keberatan tersebut tidak terdaftar di KPP penerima surat keberatan, Petugas TPT mengembalikan Surat Keberatan kepada Wajib Pajak dan memberitahukan secara lisan tempat penyampaian Surat Keberatan yang seharusnya
2)
Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan surat keberatan tersebut terdaftar di KPP penerima surat keberatan,
a) 
Petugas TPT membuat checklist Surat Keberatan dan persyaratannya kemudian mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS dan asli checklist diberikan kepada Wajib Pajak, sedangkan LPAD dan salinan checklist digabungkan dengan surat keberatan beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Seksi Pelayanan
b)
Pelaksana seksi pelayanan menatausahakan Surat Keberatan beserta persyaratannya dan mengirimkan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi.


d

Selesai
Jangka waktu penyelesaian :

-  KP2KP mengirim asli surat keberatan dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak surat tersebut diterima
-  Petugas TPT menerbitkan BPS paling lambat 1 (satu) hari sejak surat keberatan diterima
-  Seksi Pelayanan mengirimkan Berkas Surat Keberatan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi paling lambat 1 (satu) hari sejak surat keberatan diterima


Sumber : zqzakky.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment