Dasar
Hukum : Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 122 /PJ/2010
1. Penerimaan Surat Keberatan
1.1
|
Surat keberatan Wajib Pajak disampaikan ke
KPP dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam
wilayah KPP yang bersangkutan
1.1.1
|
secara langsung;
|
1.1.2
|
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
|
1.1.3
|
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
bukti pengiriman surat; atau
|
1.1.4
|
e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application
Service Provider (ASP).
|
|
1.2
|
Dalam hal Surat keberatan disampaikan melalui KP2KP :
1.2.1
|
Dalam hal surat
keberatan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar
di KPP yang meliputi wilayah kerja KP2KP, maka surat tersebut di kembalikan
ke Wajib Pajak dengan pemberitahuan secara lisan tempat seharusnya Wajib
Pajak menyampaikan surat keberatan.
|
1.2.2
|
Surat keberatan
yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP
yang meliputi wilayah kerja KP2KP harus diteruskan KP2KP kepada KPP terkait
melalui faksimili pada hari itu juga, dan mengirimkan asli surat keberatan
tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak surat tersebut diterima.
|
1.2.3
|
KPP setelah
menerima faksimili dari KP2KP menerbitkan LPAD dan BPS di Seksi Pelayanan
dengan tanggal terima sesuai dengan tanggal diterima di KP2KP dan
meneruskan faksimili surat keberatan tersebut paling lama 1 (satu) hari
kerja sejak faksimili surat keberatan diterima, ke Seksi Pengawasan dan
Konsultasi.
|
1.2.4
|
KPP setelah
menerima asli surat keberatan dari KP2KP harus membuat checklist penerimaan
surat keberatan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1 di Seksi Pelayanan
dan selanjutnya Seksi Pelayanan meneruskan surat keberatan beserta
cheklist-nya ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi paling lama 1 (satu) hari
kerja sejak fisik asli surat keberatan diterima, untuk digabungkan dengan
faksimili surat keberatan dan LPAD-nya.
|
|
1.3
|
Dalam hal surat keberatan
disampaikan langsung oleh Wajib Pajak melalui TPT:
1.3.1
|
Dalam hal surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak
yang tidak terdaftar di KPP, maka surat tersebut di kembalikan ke Wajib
Pajak dengan pemberitahuan secara lisan tempat seharusnya Wajib Pajak
menyampaikan surat keberatan.
|
1.3.2
|
Atas surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak
yang terdaftar di KPP, Seksi Pelayanan membuat LPAD dan BPS sesuai tanggal
diterimanya surat keberatan oleh TPT.
|
1.3.3
|
Seksi Pelayanan membuat checklist penerimaan surat
keberatan dalam rangkap 2 (dua), yang peruntukannya :
- Asli
: untuk diberikan kepada Wajib Pajak.
- Salinan : untuk KPP.
|
1.3.4
|
Meneruskan surat keberatan dan salinan cheklist tersebut
ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
surat keberatan diterima.
|
|
1.4
|
Dalam hal surat keberatan
disampaikan melalui Pos
dengan bukti pengiriman atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat :
1.4.1
|
Dalam hal surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak
yang tidak terdaftar di KPP, maka surat tersebut di kembalikan ke Wajib
Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat dari Wajib
Pajak dengan menggunakan formulir pada Lampiran II.1 PER- 52/PJ/2010.
|
1.4.2
|
Atas surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak
yang terdaftar di KPP, Seksi Pelayanan membuat LPAD dan BPS dengan tanggal
terima sesuai tanggal stempel pos atau tanggal yang tercantum pada bukti
pengiriman surat.
|
1.4.3
|
Seksi Pelayanan membuat checklist penerimaan surat
keberatan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1 dan meneruskan surat
keberatan dan checklist ke seksi Pengawasan dan Konsultasi paling lama 1
(satu) hari kerja sejak surat keberatan diterima.
|
|
1.5
|
Dalam hal Surat keberatan
disampaikan secara e-Filing, diberikan bukti penerimaan elektronik dan dilampiri asli
Checklist Surat Keberatan oleh petugas TPT atau petugas yang ditunjuk.
A. Tata Cara Penerimaan
Permohonan Keberatan di KPP
2.
|
Prosedur
Kerja
a.
|
Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan
1)
|
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan
melalui pos atau dengan cara lain ke Kantor Wilayah atau Kantor Pusat
DJP,
a)
|
Kantor Wilayah atau Kantor Pusat DJP membuat Surat
Pemberitahuan Surat Keberatan diajukan Tidak Pada Tempatnya.
|
b)
|
Kantor Wilayah atau Kantor Pusat DJP mengirimkan
kembali Surat keberatan Wajib Pajak beserta Surat Pemberitahuan Surat
Keberatan diajukan Tidak Pada Tempatnya kepada Wajib Pajak paling lama
5 (lima) hari kerja setelah Surat Keberatan diterima.
|
|
2)
|
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke
KP2KP, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu atau petugas KP2KP yang telah
ditunjuk menerima surat permohonan keberatan Wajib Pajak. Dalam hal surat
keberatan diajukan oleh Wajib Pajak ke KP2KP, maka petugas KP2KP yang
telah ditunjuk menerima, memberikan tanda terima ,dan segera meneruskan
surat tersebut ke KPP terkait melalui faksimili pada hari itu juga, dan
mengirimkan asli surat tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak
surat tersebut diterima.
|
|
b.
|
Dalam hal Wajib pajak menyampaikan Surat Keberatan
melalui Pos/Ekspedisi lainnya ke KPP, Petugas TPT meneliti apakah Wajib
Pajak yang mengajukan surat keberatan terdaftar atau tidak di KPP tersebut.
1)
|
Dalam hal wajib Pajak yang mengajukan surat keberatan
tersebut tidak terdaftar di KPP penerima surat keberatan,
a)
|
Petugas TPT menyampaikan Surat Keberatan ke Seksi
Pelayanan
|
b)
|
Pelaksana seksi Pelayanan membuat konsep surat
pemberitahuan surat keberatan diajukan tidak pada tempatnya.
|
c)
|
Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep
surat pemberitahuan surat keberatan diajukan tidak pada tempatnya dan
meneruskan kepada Kepala Kantor untuk disetujui dan ditandatangani.
|
d)
|
Kepala Kantor Menyetujui dan menandatangani konsep
surat pemberitahuan surat keberatan diajukan tidak pada tempatnya.
|
e)
|
Pelaksana seksi pelayanan menatausahakan surat
pemberitahuan surat pemberitahuan surat keberatan diajukan tidak pada
tempatnya dan mengirimkan kepada Wajib Pajak.
|
|
2)
|
Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan surat keberatan
tersebut terdaftar di KPP penerima surat keberatan,
a)
|
Petugas TPT membuat checklist Surat Keberatan dan
persyaratannya kemudian mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan
Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS dan asli checklist diberikan
kepada Wajib Pajak, sedangkan LPAD dan salinan checklist digabungkan
dengan surat keberatan beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Seksi
Pelayanan
|
b)
|
Pelaksana seksi pelayanan menatausahakan Surat
Keberatan beserta persyaratannya dan mengirimkan kepada Seksi
Pengawasan dan Konsultasi.
|
|
|
c.
|
Dalam hal Wajib pajak menyampaikan Surat Keberatan
langsung ke TPT di KPP, Petugas TPT meneliti apakah Wajib Pajak yang
mengajukan surat keberatan terdaftar atau tidak di KPP tersebut.
1)
|
Dalam hal wajib Pajak yang mengajukan surat keberatan
tersebut tidak terdaftar di KPP penerima surat keberatan, Petugas TPT
mengembalikan Surat Keberatan kepada Wajib Pajak dan memberitahukan
secara lisan tempat penyampaian Surat Keberatan yang seharusnya
|
2)
|
Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan surat keberatan
tersebut terdaftar di KPP penerima surat keberatan,
a)
|
Petugas TPT membuat checklist Surat Keberatan dan
persyaratannya kemudian mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan
Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS dan asli checklist diberikan
kepada Wajib Pajak, sedangkan LPAD dan salinan checklist digabungkan
dengan surat keberatan beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Seksi
Pelayanan
|
b)
|
Pelaksana seksi pelayanan menatausahakan Surat
Keberatan beserta persyaratannya dan mengirimkan kepada Seksi
Pengawasan dan Konsultasi.
|
|
|
|
|
|
d
|
Selesai
Jangka
waktu penyelesaian :
- KP2KP mengirim asli surat keberatan dalam jangka waktu 2 (dua) hari
sejak surat tersebut diterima
- Petugas TPT menerbitkan BPS paling lambat 1 (satu) hari sejak surat
keberatan diterima
- Seksi Pelayanan mengirimkan Berkas Surat Keberatan ke Seksi
Pengawasan dan Konsultasi paling lambat 1 (satu) hari sejak surat keberatan
diterima
Sumber : zqzakky.blogspot.com/
|
|
|
0 comments:
Post a Comment